TELITIK.com, Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dan berbagai barang bukti dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Total sebanyak 22 tersangka ditangkap sejak akhir Februari lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 49,4 gram dan ganja kering seberat 14.023,6 gram.
“Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Tendri saat konferensi pers, Selasa 5 April 2022.
Kompol Tendri merincikan, dari 22 tersangka, 19 di antaranya pria dan tiga wanita.
“Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa serta ibu rumah tangga,” kata Kompol Tendri.[]
Discussion about this post