Minggu, Januari 18, 2026
telitik.com
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Sri Mulyani Rilis Aturan Pengelolaan Penerimaan Dana Otsus Papua dan Aceh

Redaksi by Redaksi
26 April 2022
in News
0
Sri Mulyani Rilis Aturan Pengelolaan Penerimaan Dana Otsus Papua dan Aceh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus (Otsus).

Penerimaan dalam rangka Otsus yang khusus diatur dalam PMK ini meliputi penerimaan dalam rangka Otsus Papua Papua dan Aceh.

“Bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantaan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan untuk otonomi khusus,” dikutip dari beleid tersebut, Selasa 26 April 2022.

Pendanaan untuk Otsus Papua terdiri dari dana bagi hasil (DBH) berupa selisih antara 70 persen bagian daerah sebagai DBH dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.

Pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara dana Otsus Papua dengan dana tambahan infrastruktur (DTI).

Alokasi dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara dengan 2,25 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang terdiri atas dana Otsus yang bersifat umum sebesar 1 persen dari pagu DAU nasional. Serta dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari pagu DAU nasional.

Sedangkan, untuk penerimaan Otsus Aceh terdapat tambahan DBH Migas meliputi 55 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroprasi di Wilayah Aceh, paling tinggi sebesar 70 persen dari PNBP SDA minyak bumi.

Kemudian, sebanyak 40 persen dari PNBP SDA gas bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Aceh, dengan paling tinggi 70 persen dari PNBP SDA gas bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA gas bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA gas bumi.

Lalu, sebesar 30 persen dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 mil sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.

Lebih lanjut, untuk penyaluran DBH Migas Otsus Aceh, secara kekuartalan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.

Ketentuan tersebut diantaranya, di kuartal I sebesar 20 persen dari pagu alokasi Februari. Pada kuartal II sebesar 25 persen dari pagu alokasi paling cepat bulan Mei. Pada kuartal III paling tinggi 35 persen dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September.

Kemudian, di kuartal IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada 18 April 2022, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.[]

 

 

Sumber: Kontan.co.id

Tags: Dana Otsusdana otsus acehheadline
Previous Post

Triwulan Pertama Tahun 2022, Konsumsi Listrik di Aceh Meningkat

Next Post

Pemkab Aceh Utara Larang Open House saat Lebaran

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Aceh Utara Larang Open House saat Lebaran

Pemkab Aceh Utara Larang Open House saat Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Menembus Lumpur dan Sungai, Tim Kesehatan NSCC–Klinik Athari Hadirkan Harapan bagi Warga Gampong Sekumur

Menembus Lumpur dan Sungai, Tim Kesehatan NSCC–Klinik Athari Hadirkan Harapan bagi Warga Gampong Sekumur

29 Desember 2025
Gekrafs Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Langkahan, Bangun Sumur Bor untuk Warga Terdampak

Gekrafs Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Langkahan, Bangun Sumur Bor untuk Warga Terdampak

29 Desember 2025
Agam Inong Aceh Gelar Charity Night untuk Korban Bencana

Agam Inong Aceh Gelar Charity Night untuk Korban Bencana

24 Desember 2025
KNPI Nilai Kinerja Sekda Aceh Tepat dan Responsif Tangani Bencana

KNPI Nilai Kinerja Sekda Aceh Tepat dan Responsif Tangani Bencana

24 Desember 2025
Gampong Lhok Gunci yang Hilang: Saat Permukiman Warga Berubah Menjadi Alur Sungai Baru

Gampong Lhok Gunci yang Hilang: Saat Permukiman Warga Berubah Menjadi Alur Sungai Baru

23 Desember 2025
telitik.com

© 2025 TELITIK.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 TELITIK.com