TELITIK.com, Banda Aceh – PMI Banda Aceh dituduh menjual darah ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Tangerang senilai Rp300 ribu per kantong. Isu ini dibantah oleh Kepala UDD PMI Banda Aceh dr Ratna Sari Dewi.
dr Ratna Sari Dewi menjelaskan, setiap Unit Donor Darah PMI memiliki Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang digunakan untuk pengelolaan darah. Hal ini legal dan diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh. Selama ini, bagi pasien BPJS gratis dalam menggunakan darah karena klaim biaya ditanggung BPJS.
“Setiap yang menggunakan darah dari PMI wajib mengembalikan klaim sesuai dengan BPPD yang telah ditentukan, dan ini berlaku untuk semua rumah sakit dan UDD PMI,” ujar dr Ratna, Kamis 12 Mei 2022.
Ratna menambahkan, begitu juga jika terjadi alih distribusi darah antar Unit Donor Darah PMI, tetap ada BPPD yang harus diklaim secara legal. Semua biaya pengelolaan darah tersebut diklaim menggunakan rekening Unit Donor Darah, bukan rekening pribadi.
“Jadi semua kegiatan pengelolaan darah di PMI Banda Aceh itu lalu lintas keuangannya menggunakan rekening atas nama UDD PMI Banda Aceh,” terangnya.
(UDD) PMI Banda Aceh dr Ratna Sari Dewi membantah pihaknya dituduh menjual darah ke UDD PMI Tangerang.
“Hal tersebut tidak benar, karena alih distribusi darah dari UDD PMI Banda Aceh ke UDD PMI Tangerang dilakukan karena stok darah di PMI Kota Banda Aceh pada saat itu aman dan berlebih,” katanya.
Ratna menyebutkan, alih distribusi darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dilakukan pada Januari hingga Februari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kadaluarsa karena darah tidak terpakai hingga lebih dari 35 hari.
“Khusus di Desember 2021, kami terima lonjakan donasi darah dari pegawai kontrak di Pemerintah Aceh yang membuat stok darah berlebih. Kami sudah menanyakan ke rumah sakit di wilayah kerja dan juga UDD PMI Pidie, Aceh Utara, dan Langsa, apakah kebutuhan darah mereka terpenuhi atau tidak, dan mereka jawab untuk saat itu mereka punya stok yang stabil,” ujar Ratna.[]
Discussion about this post