Minggu, Januari 18, 2026
telitik.com
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Lecehkan IRT, Pria 53 Tahun di Aceh Utara Dihukum Cambuk

telitik by telitik
9 Juni 2022
in News
0
Lecehkan IRT, Pria 53 Tahun di Aceh Utara Dihukum Cambuk

Terpidana dicambuk di Aceh Utara. | FOTO: Zulkifli Anwar

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Aceh Utara – Seorang pria paruh baya berinisial TM dicambuk 25 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis 9 Juni 2022. Pria berusia 53 tahun tersebut merupakan terpudana jarimah pelecehan seksual.

Hukuman uqubat cambuk itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan Nomor : 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022 mendapat hukuman cambuk 30 kali. Setelah dikurangi dari masa penahanan selama lima bulan, terpidana mendapat 25 cambukan.

Terpidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, 12 Mei 2022 lalu. Uqubat cambuk dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2017. Kala itu, saksi korban dilecehkan oleh terpidana TM.

“Terpidana ini mengaku dukun, dukun cabul gitu. Jadi ada istri temannya, supaya suami saksi korban gak selingkuh, setia, dia mengaku bisa membuat itu. Mohon maaf gak enak ceritanya. Intinya terpidana menyuruh anak saksi korban membeli tiga butir telur bebek yang kemudian digunakan untuk pelecehan seksual kepada saksi korban,” ungkap Diah.

Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi Aceh Utara, belakangan ini kasus-kasus qanun seperti perzinahan sangat tinggi, bahkan bertambah terus.

“Kita minta seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan media untuk mengedukasi agar perilaku-perilaku sosial seperti itu jangan ada lagi di bumi Serambi Mekkah ini. Mungkin teknologi informasi juga menjadi faktor mudahnya informasi untuk melihat situs-situs porno, sehingga memancing mereka,” ujarnya.

Diah meminta, pihak dinas kominfo untuk memblokir situs-situs yang tidak baik tersebut. “Sekarang ini korban anak-anak juga terus meningkat. Kita imbau para orang tua harus lebih waspada dalam mengawasi penggunaan gadget dari anak, begitupun dengan lingkungan pertemanan anak,” pungkas Diah Ayu.[] (Zulkifli Anwar)

Tags: Dukun CabulheadlineHukuman CambukPelecehan SeksualSyariat Islam
Previous Post

BNN Musnahkan 308 Kilogram Sabu dan 29.482 Butir Ekstasi

Next Post

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus KDRT

telitik

telitik

Next Post
Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus KDRT

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus KDRT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Menembus Lumpur dan Sungai, Tim Kesehatan NSCC–Klinik Athari Hadirkan Harapan bagi Warga Gampong Sekumur

Menembus Lumpur dan Sungai, Tim Kesehatan NSCC–Klinik Athari Hadirkan Harapan bagi Warga Gampong Sekumur

29 Desember 2025
Gekrafs Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Langkahan, Bangun Sumur Bor untuk Warga Terdampak

Gekrafs Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Langkahan, Bangun Sumur Bor untuk Warga Terdampak

29 Desember 2025
Agam Inong Aceh Gelar Charity Night untuk Korban Bencana

Agam Inong Aceh Gelar Charity Night untuk Korban Bencana

24 Desember 2025
KNPI Nilai Kinerja Sekda Aceh Tepat dan Responsif Tangani Bencana

KNPI Nilai Kinerja Sekda Aceh Tepat dan Responsif Tangani Bencana

24 Desember 2025
Gampong Lhok Gunci yang Hilang: Saat Permukiman Warga Berubah Menjadi Alur Sungai Baru

Gampong Lhok Gunci yang Hilang: Saat Permukiman Warga Berubah Menjadi Alur Sungai Baru

23 Desember 2025
telitik.com

© 2025 TELITIK.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 TELITIK.com