TELITIK.com, Nagan Raya – Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh mengamankan dua pria pelaku pemerkosaan seorang gadis tuna rungu di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Mirisnya, korban yang berinisial BN (20) diperkosa secara bergantian di perkebunan kelapa sawit.
Bahkan, meski gadis yang tak bisa berbicara ini juga sempat melawan dan menolak, namun pelaku tetap memaksa korban.
Peristiwa ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial. Selanjutnya korban dipaksa untuk bertemu dan dibawa ke area perkebunan hingga terjadi pemerkosaan. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Warga yang mengetahui itu langsung menangkap pelaku dan menyerahkan ke pihak Polres Nagan Raya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial MR (28) dan MA (25) ini berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sengaja datang ke Nagan Raya untuk melancar aksi bejatnya,” ujar AKP Machfud, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Gadis yang menjadi korban pemerkosaan tersebut kini mengalami trauma berat, dan sudah ditangani oleh Unit PPA. Sementara kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. “Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh/nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.[] (SINDOnews.com)
Discussion about this post