TELITIK.com, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyita uang tunai senilai Rp200 juta yang merupakan fee dari pinjam pakai perusahaan pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
“Kami sudah menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Rabu 21 September 2022.
Sony menyebut pihaknya turut menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga kuat sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan tersebut.
Berdasarkan bukti yang disita, Sony mengatakan, penyidik akan segera melaksanakan ekspose dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk mempercepat penghitungan kerugian negara pada pengadaan wastafel dengan nilai pagu Rp41,214 miliar. Anggaran diketahui bersumber dari dana refocusing Covid-19.
Polisi telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, masih ada 9 pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa.
Sebelumnya, ungkap Kombes Sony Sonjaya, 348 lokasi pekerjaan di 19 kabupaten dan kota telah diperiksa oleh ahli yang didampingi penyidik. Sisa empat kabupaten lagi akan diperiksa dalam waktu dekat.
“Empat kabupaten itu yaitu Aceh Tenggara dengan 27 pekerjaan, Gayo Lues 13 pekerjaan, Sabang 1 pekerjaan, dan Kabupaten Simeulue 1 pekerjaan,” bebernya.
“Total sudah 19 kabupaten dan kota dengan 348 lokasi pekerjaan sudah kita cek fisiknya. Sisanya, empat kabupaten dengan sisa 27 pekerjaan akan kita cek dalam waktu dekat,” pungkasnya.[]
Discussion about this post