TELITIK.com, Jakarta – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pelaporan ini dilayangkan DPRA saat bertandang ke kantor DKPP di Jalan Wahid Hasyim Nomor 117 Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023, pukul 13.00 WIB.
Kedatangan legislative Aceh ini diterima oleh para anggota DKPP RI yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J. Kristiadi.
Hadir juga Taufik dan Nuraini Maida selaku anggota Komisi I DPRA yang bertindak sebagai saksi.
Turut mendampingi dalam pelaporan ini Abdul Muthalib Rahman selaku Ketua Komisi I DPRK Sabang, Syarifuddin Wakil Ketua Komisi I DPRK Abdya, Nazaruddin Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara, Fauzan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah, Faisal Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe, Anwar Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Hendra Fadli Wakil Ketua DPRK Abdya, Zulfahmi, Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Besar serta Ramza Komisi 1 DPRK Kota Banda Aceh.
“Sesuai dengan petitum di laporan, menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Iskandar Usman.
“Menyatakan Teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPRA,” tambahnya.
DPRA kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.
“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI,” ujarnya.[] (zik/zik)
Discussion about this post