TELITIK.com, Lhoksukon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti 5,9 kilogram sabu di halaman kantor setempat, Kamis, 6 April 2023. Narkoba yang berasal dari 72 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach itu diperkirakan memiliki nilai hingga 5,9 miliar.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air. Kemudian larutan sabu yang telah cair itu dicampur ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite, lalu dibuang ke dalam parit.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri jajaran Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, Dinas Kesehatan Aceh Utara dan Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Iswara Akbari mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) terhadap 72 (tujuh puluh dua) perkara Tindak Pidana sejak tahun 2022 hingga 2023.
“Sabu yang dimusnahkan hari ini memiliki berat total 5.960,94 gram dengan perkiraan harga senilai Rp 5,9 miliar,” ujar Diah.
Kata Diah, pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara dilakukan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti.
“Ini juga untuk mewujudkan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memerangi peredaran gelap narkotika, untuk menyelamatkan generasi bangsa. Diharapkan terciptanya kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara,” beber Diah.
Ditambahkan, dalam menanggulangi serta sebagai upaya pencegahan, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan Sosialisasi terkait Bahaya Narkoba bagi para pelajar di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan melakukan Program Jaksa Masuk Sekolah.
“Tujuannya agar pelajar yang merupakan tameng, serta generasi penerus bangsa paham tentang bagaimana mengenali Hukum serat dapat menjauhi hukuman,” pungkas Diah.[] (mul/saf)
Discussion about this post