Sabtu, Juli 19, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Redaksi by Redaksi
14 April 2023
in News
0
DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri pada Kamis, 13 April 2023 ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dan Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit.

Turut serta mendampingi Ketua DPR Aceh, Wakil Ketua I, Dalimi, dan Wakil Ketua II, Teuku Raja Keumangan. Hadir pula bersama Pj Gubernur Aceh dan Forkopimda plus serta Sekda Aceh, Bustami, para Asisten Setda Aceh bersama seluruh Kepala SKPA.

Saiful Bahri saat membuka kegiatan mengatakan, BPK Perwakilan Provinsi Aceh melalui suratnya Nomor 273/S/XVIII.BAC/04/2023 tertanggal 5 April 2023, telah meminta wakut kepada DPR Aceh untuk dapat menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyerahan LHP-BPK RI.

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, kata Saiful Bahri, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

“Pemeriksaan keuangan negara bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai laporan keuangan negara dan telah disajikan secara bernar serta hasilnya diserahkan kepada DPR Aceh,” ujar Saiful Bahri.

Dalam sidang tersebut, Saiful Bahri turut menganjurkan publik Aceh yang ingin membaca Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk membaca secara utuh Buku I, yang berisi LHP atas Laporan Keuangan. Selain itu, publik juga diajak untuk membaca Buku II yang berisi mengenai laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Serta Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD),” kata Saiful.

Sementara itu, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, mengatakan LHP BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022. Opini WTP ini, kata Ahmadi, telah delapan kali diterima Pemerintah Aceh.

“Opini WTP kedelapan kalinya untuk Pemerintah Aceh hendaknya menjadi dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas LK,” kata Ahmadi Noor Supit.

Dia menekankan terdapat beberapa permasalah yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Pertama, Pemerintah Aceh disebut belum memutakhirkan regulasi Pendapatan Pajak Air Permukaan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Aceh belum dapat merealisasikan penerimaan Pajak Air Permukaan secara optimal,” ujar Ahmadi.

Selanjutnya, klasifikasi penganggaran dan realisasi Belanja pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah Aceh (SKPA) juga disebut tidak tepat. Menurut Ahmadi, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja pada tujuh SKPA tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp20,84 miliar.

Ketiga, kata Ahmadi, ada permasalahan kekurangan volume atas 18 Paket Kegiatan Belanja Modal. Menurutnya permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12,55 miliar.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi tim BPK RI atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan dan membuka ruang diskusi, sehingga hal-hal yang menjadi kekurangan dalam penyajian laporan keuangan dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Dia mengatakan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022 merupakan pelaksanaan rencana kerja

Pemerintah Aceh tahun 2022, dan sebagai salah satu instrumen evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran dalam melihat suatu kemajuan rencana, program dan kegiatan pembangunan.

“Alhamdulillah tahun 2023 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2022. Ini merupakan capaian Pemerintah Aceh tepatnya opini WTP ke-8 secara berturut-turut. Semoga capaian ini bisa terus kita pertahankan serta menjadi pemacu semangat kerja di masa-masa mendatang,” kata Achmad Marzuki.

Berkaitan dengan opini wajar tanpa pengecualian tersebut di atas, Pj Gubernur jyuga mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas semua kepercayaan, dukungand an apresiasi BPK RI terhadap Pemerintah Aceh.”

Semoga dukungan yang sudah terbangun selama ini antara Pemerintah Aceh dan BPK RI dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Pemerintah Aceh yang bersih, transparan dan akuntabel,” pungkas Achmad Marzuki.[] (mis/saf)

 

Tags: BPK RIDPRAParipurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Previous Post

Tiga Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

Next Post

Jelang Idulfitri, Polres Aceh Utara Cek Stok dan Harga Bahan Pangan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jelang Idulfitri, Polres Aceh Utara Cek Stok dan Harga Bahan Pangan

Jelang Idulfitri, Polres Aceh Utara Cek Stok dan Harga Bahan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025

Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025
SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

7 Juli 2025
Di Tengah Kisruh Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Dayah dan SMK Unggul

Di Tengah Kisruh Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Dayah dan SMK Unggul

5 Juli 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.