TELITIK.com, Banda Aceh – Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus anggota DPRA Murhaban Makam diberhentikan dari keanggotaan partai berlambang kabah tersebut.
Permberhentian Murhaban Makam diputuskan melalui Surat Keputusan Nomor 0824/SK/DPP/W/IV/2023 ditandatangani oleh Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Pusat, H. Muhammad Mardiono dan Sekjen DPP PPP, H. Moh. Arwani Thomafi pada tanggal 11 April 2023.
Selain diberhentikan sebagai kader PPP, Murhaban juga diproses penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRA.
Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idris mengatakan, proses PAW tersebut juga merupakan perintah dari surat DPP PPP. Surat tersebut juga sudah disampaikan kepada pimpinan DPRA. Sebagi gantinya, Darmawan akan mengantikan posisi Murhaban Makam sebagai anggota DPRA.
Amiruddin menjelaskan, keputusan pemberhentian terhadap Murhaban Makam karena yang bersangkutan telah melanggar komitmen PAW dari keanggotaan DPRA.
“Murhaban Makam dan Dermawan telah terikat janji mengenai masa menjabat sebagai anggota DPRA. Perjanjian tersebut juga sudah diketahui oleh DPP PPP, bahkan keduanya sudah dipanggil dan diberikan penjelasan terkait perjanjian tersebut,” ujar Amiruddin, Sabtu 15 April 2023.
Amiruddin mengatakan, dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa tiga tahun pertama Murhaban Makam yang akan duduk sebagai anggota DPRA. “Selanjutnya pada dua tahun terakhir, Darmawan yang akan mengantikannya,” katanya.[] (zik/zik)
Discussion about this post