TELITIK.com, Banda Aceh – Sebanyak dua bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh medaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP), Jumat 5 Mei 2023.
Keduanya bakal calon DPD RI itu yaitu Razali dan Sahidal Kastri.
Dengan demikian, hingga hari kelima sejak dibuka masa pendaftaran sudah ada enam bakal calon yang mendaftar. Sebelumnya pada hari pertama yang mendaftar adalah M Fadhil Rahmi, kemudian Darwati A Gani, Mohd Ilyas dan Muhammad Zulmi yang mendaftar pada gari keempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah menyampaikan, setiap berkas yang diserahkan oleh bakal calon DPD Dapil Aceh akan diperiksa oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan data yang termuat di Silon.
Untuk diketahui, KIP Aceh telah membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Sekretariat KIP Aceh.
Kegiatan Pengajuan ini akan berjalan selama 14 hari. Dimulai penerimaannya pada tanggal 1-13 Mei dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari jam 08.00 – 23.59 WIB.
Munawarsyah menyebutkan, hingga saat ini belum ada partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.[] (zik/zik)
Discussion about this post