Senin, Juli 21, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home Politik

Tok! DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Redaksi by Redaksi
6 Mei 2023
in Politik
0
Tok! DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Yasin (Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya) dan Syahrul Iman (Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya).

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara pada Jumat sore, 5 Mei 2023.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Muhammad Yasin dan Syahrul Iman terbukti menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Terungkap fakta kedua Teradu bertemu dengan Burhan di sebuah kafe di Desa Suak Puntong pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Burhan keinginan menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Keinginan Burhan tersebut kemudian ditanggapi Yasin dan Syahrul dengan berjanji mengamankan dan mengaturnya pada seleksi PPK. Kemudian disepakati Burhan membayar uang sebesar Rp 18 juta kepada keduanya.

Burhan kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 8 juta kepada Muhammad Yasin via BSI Smart Agent yang dibuktikan dengan struk transfer dan tangkapan layar handphone. Kepada Syahrul uang sebesar Rp 10 juta diserahkan dalam kantong plastik hitam secara langsung saat bertemu di Simpang Lorong Pace, Desa Sukaraja.

“Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Meski dalam sidang pemeriksaan, Yasin dan Syahrul membantah telah menerima uang dari Burhan. Tidak ada satupun bukti yang menguatkan bantahan tersebut, tetapi Burhan mampu membuktikan secara meyakinkan tindakan keduanya terjadi.

Raka Sandi menambahkan Teradu I dan III secara nyata telah melanggar sumpah atau janji dan bertindak di luar batas etika sebagai penyelenggara. Tindakan mereka sebagai bukti ketidakmampuan menjaga integritas dan komitmen dalam menegakkan pemilu yang jujur dan adil.

“Selain itu, tindakan Teradu I dan Teradu III berakibat runtuhnya kepercayaan publik terhadap pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc,” tegasnya.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Untuk diketahui, dalam perkara yang sama DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku Teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.[] (zik/zik)

Tags: DKPPheadlineKIP Acehpemilu 2024
Previous Post

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei

Next Post

Penyaluran Gas LPG di Aceh Utara Over Kuota

Redaksi

Redaksi

Next Post
Penyaluran Gas LPG di Aceh Utara Over Kuota

Penyaluran Gas LPG di Aceh Utara Over Kuota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

19 Juli 2025
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025

Terbaru

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

19 Juli 2025
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025
SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

7 Juli 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.