TELITIK.com, Lhoksukon – Salah satu tersangka yang diduga sebagai pemilik 12 kilogram sabu mengaktu tidak tahu asal usul narkotika tersebut.
RM (46) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya, mengaku dirinya hanya menemukan sabu tersebut di laut. Namun, karena takut ia menyembunyikan sabu itu dengan cara ditanam di hutan belakang rumahnya.
“Enggak ada rencana edar-edar. Saya bukan pemain. Saya pelaut, Pak. Saya simpan, karena saya takut,” ujar RM saat ditanyai sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis 18 Mei 2023.
“Saya tidak menjual sabu. Itu punya di laut, waktu saya pulang saya dapat di laut. Tidak dibayar saya, sepeser uang pun tidak ada. Itu punya saya dapat di laut,” tambah RM.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 12 kilogram sabu. Dalam kasus tersebut tiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, Jumat 12 Mei 2023.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (18/5) menyebutkan, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya. Masing-masing berinisial DN (40), FS (43) dan RM (46).[] (mul/saf)
Discussion about this post