TELITIK.com, Lhokseumawe – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perbuatan H disebut merugikan negara Rp 43 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa H pada Selasa (16/5/2023) sejak pukul 10.00 WIB. Pria yang menjabat sebagai direktur RS Arun sejak 2016 hingga Januari 2023 itu langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
“Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangannya.
Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, perbuatan H merugikan negara sekitar Rp 43 miliar. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, H datang ke Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dia datang dengan mengenakan kemeja putih serta celana hitam. Namun setelah diperiksa dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kajari tentang penetapan tersangka.
Usia menjadi tersangka, H keluar dari Kejari Lhokseumawe dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan. H dikawal sejumlah petugas hingga ke lapas.
“Dia dititipkan di Lapas Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,” ujarnya.[]
Discussion about this post