Sabtu, Juli 19, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
18 Mei 2023
in News
0
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu

Konferensi pers penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti 12 kilogram sabu.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 12 kilogram sabu. Dalam kasus tersebut tiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, Jumat 12 Mei 2023.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis 18 Mei 2023, menyebutkan, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya. Masing-masing berinisial DN (40), FS (43) dan RM (46).

“DN dan FS ditangkap di rumah DN di Gampong Keude, Pante Raja, Jumat (12/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari dalam kamar rumah tersebut diamankan lima bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh Guanyinwang warna hijau. Berat sabu mencapai 5 kilogram. Di lokasi juga diamankan tiga unit handphone. FS mengaku, sabu itu diperoleh dari RM, warga Gampong Mesjid, Pante Raja,” ujar Deden.

Selang 30 menit dari penangkapan sebelumnya, kata Deden, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah RM dan tersangka berhasil diamankan di lokasi.

“Setelah RM diamankan, ia mengakui menyimpan tujuh bungkus sabu seberat 7 kilogram yang ditanam di hutan belakang rumahnya. Lokasi penyimpanan sabu itu ditandai dengan pelepah daun rumbia,” ungkap Deden.

Kata Deden, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Aceh Utara. Kemudian tim Satreskrim Narkoba bersama Timsus Direktorat Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan ternyata benar akan ada transaksi dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Kita membuntuti DN ke rumahnya di Pante Raja Pidie Jaya. Ternyata memang benar DN menyimpan 5 kilogram sabu. Di lokasi juga diamankan FS yang merupakan  perantara atau penghubung antara tersangka DN dan RM. Setelah RM ditangkap, kembali diamankan 7 kilogram sabu lainnya. RM mengaku, sabu itu diambil dari Laut Pante Raja sepekan sebelum dirinya tertangkap. RM berencana menjual sabu itu melalui perantara FS dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” terang Deden.

Atas perbuatannya, lanjut Dede, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Pengungkapan kasus narkoba tersebut telah menyelamatkan 120.000 jiwa generasi bangsa Indonesia. Kisaran harga dari 12 kilogram sabu itu Rp 14,2 Miliar,” pungkas AKBP Deden Heksaputera.[] (mul/saf)

Tags: headlinePengedar NarkobaPengedar Sabuperedaran sabu di Aceh
Previous Post

Pengedar Sabu di Pide Diringkus Polisi

Next Post

Curhat RM Usai Ditangkap Bersama 12 Kilogram Sabu di Aceh Utara: Saya Tidak Jual Sabu, Itu Saya Temukan di Laut

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu

Curhat RM Usai Ditangkap Bersama 12 Kilogram Sabu di Aceh Utara: Saya Tidak Jual Sabu, Itu Saya Temukan di Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025

Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025
SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

7 Juli 2025
Di Tengah Kisruh Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Dayah dan SMK Unggul

Di Tengah Kisruh Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Dayah dan SMK Unggul

5 Juli 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.