Sabtu, Juli 19, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2023
in News
0
Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Polisi limpahkan berkas kasus pencabulan yang menjerat oknum guru agama di Aceh Utara ke Kejaksaan, Rabu 17 Mei 2023.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Lhoksukon – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru Agama di salah satu guru SD Negeri Aceh Utara berinisial M (43) ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan kepolisian, perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 murid SD di rentang usia 7 hingga 12 tahun.

“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu 17 Mei 2023, dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasi Humas IPTU Bambang, Jumat 19 Mei 2023.

Sebelumnya, Jumlah anak (siswa) korban pencabulan yang dilakukan M (43) seorang ASN oknum guru agama di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 orang. Setelah sebelumnya empat orang tua korban yang melapor dan pengakuan pelaku tujuh siswa.

Hal itu terungkap ketika unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, bersama pihak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

“Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah itu, kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan. Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang telah dicabuli oleh pelaku,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat 7 April 2023.

Dalam proses hukumnya, AKP Agus menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman maksimal hingga 200 bulan kurungan penjara.[] (mul/sar)

Tags: headlinepencabulan
Previous Post

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Badan Jalan Medan – Banda Aceh

Next Post

Mengenal Sie Reuboh, Logistik Perang Pejuang Aceh dan Makanan dari Khas Aceh Besar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mengenal Sie Reuboh, Logistik Perang Pejuang Aceh dan Makanan dari Khas Aceh Besar

Mengenal Sie Reuboh, Logistik Perang Pejuang Aceh dan Makanan dari Khas Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025

Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025
SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

7 Juli 2025
Di Tengah Kisruh Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Dayah dan SMK Unggul

Di Tengah Kisruh Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Dayah dan SMK Unggul

5 Juli 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.