TELITIK.com, Lhoksukon – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru Agama di salah satu guru SD Negeri Aceh Utara berinisial M (43) ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan kepolisian, perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 murid SD di rentang usia 7 hingga 12 tahun.
“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu 17 Mei 2023, dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasi Humas IPTU Bambang, Jumat 19 Mei 2023.
Sebelumnya, Jumlah anak (siswa) korban pencabulan yang dilakukan M (43) seorang ASN oknum guru agama di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 orang. Setelah sebelumnya empat orang tua korban yang melapor dan pengakuan pelaku tujuh siswa.
Hal itu terungkap ketika unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, bersama pihak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.
“Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah itu, kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan. Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang telah dicabuli oleh pelaku,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat 7 April 2023.
Dalam proses hukumnya, AKP Agus menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman maksimal hingga 200 bulan kurungan penjara.[] (mul/sar)
Discussion about this post