TELITIK.com, Jakarta – Pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan berlangsung kurang dari setahun lagi. Untuk pertama kalinya, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar serentak pada 14 Februari 2023 mendatang.
Agar memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar, tentunya ada pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab didalamnya. Salah satu pihak yang terlibat dalam Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Lantas, berapa sih besaran gaji PPS? Yuk, simak informasinya berikut ini!
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, disebutkan bahwa menjadi anggota PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Gaji sebagai Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan. Sedangkan, gaji sebagai anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Selain mendapatkan honor, apabila selama bertugas petugas PPS ini mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.
Dan bila cacat permanen diberi santunan sebesar Rp 30 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta; dalam hitungan per orang.[]
| medcom.id
Discussion about this post