TELITIK.com, Jakarta – Jelang pesta demokrasi pemilihan umum atau Pemilu 2024, terdapat larangan yang seharusnya tidak boleh dilanggar oleh para peserta pemilu yang menjabat sebagai pejabat negara, yaitu larangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 304 ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Fasilitas yang dimaksud adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas dengan sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Meskipun UU No.7 Tahun 2017 membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara, tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah bisa menggunakan fasilitas negara yaitu dalam bentuk penggunaan gedung.
Pengecualian itu adalah sarana gedung di daerah terpencil yang tidak memadai, maka pejabat pemerintah dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat dengan penggunaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye.
Diketahui, penggunaan fasilitas negara merupakan modus paling sering digunakan oleh pejabat pemerintah saat pelaksanaan Pemilu. Wewenang dan kekuasaan yang melekat pada pejabat pemerintah berpotensi besar digunakan untuk kepentingan pribadi agar bisa menang pada Pemilu.[]
Discussion about this post