Senin, Juli 21, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home Politik

Hati-hati! Ajak Orang Golput Bisa Dipenjara Tiga Tahun, Ini Aturannya

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2023
in Politik
0
Hati-hati! Ajak Orang Golput Bisa Dipenjara Tiga Tahun, Ini Aturannya

Ilustrasi | Foto: Antara

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Fenomena golput alias golongan putih sudah menjadi bagian dalam pesta demokrasi. Di setiap momen Pemilu, golput menjadi pilihan bagi mereka yang tidak menentukan pilihan dan tidak mau terlibat sama sekali dalam proses demokrasi yang dijalankan.

Namun tahukah kamu, mengajak orang untuk Golput ternyata punya konsekuensi pidana. Bahkan ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, yang berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.”

Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat yaitu pertama, dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan). Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya.

Kemudian yang ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Sejarah golput di Indonesia

Istilah golput (golongan putih) sudah lama menghiasi perjalanan demokrasi di Indonesia. Secara historis, istilah “putih” yang tersemat dalam kelompok Golput dipakai untuk memposisikan diri sebagai sesuatu yang netral dan tidak partisan.

Kemunculan Golput berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda pada pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama pada era Orde Baru. Peserta pemilu saat ini sebanyak 10 partai politik.

Tokoh yang terkenal dalam memimpin gerakan ini adalah Arief Budiman. Namun, pencetus istilah “Golput” ini sendiri adalah Imam Waluyo. Dipakai istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara.

Tak hanya itu, golongan putih kemudian juga digunakan sebagai oposisi bagi Golongan Karya, partai politik dominan pada masa Orde Baru.[]

 

| medcom.id

 

 

Tags: Golputpemilu 2024
Previous Post

Miris, Rohingya Korban Badai Mocha tak Dapat Bantuan karena tak Miliki Kewarganegaraan

Next Post

Sebar Hoaks Pilpres 2024 Bisa Kena Hukum Pidana

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sebar Hoaks Pilpres 2024 Bisa Kena Hukum Pidana

Sebar Hoaks Pilpres 2024 Bisa Kena Hukum Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

19 Juli 2025
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025

Terbaru

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

19 Juli 2025
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025
SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

7 Juli 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.