Rabu, Desember 6, 2023
telitik.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
telitik.com
Home Politik

Sebar Hoaks Pilpres 2024 Bisa Kena Hukum Pidana

Para kader partai kerap menjadi aktor penyebaran konten hoaks menjelang pemilu.

by Redaksi
1 Juni 2023
in Politik
A A
Sebar Hoaks Pilpres 2024 Bisa Kena Hukum Pidana

Aksi demonstrasi menolak penolakan penyebaran berita bohong (hoax) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 22 Januari 2019. | ANTARA FOTO/YUDHI MAHATMA

Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menegaskan bahwa baik pembuat maupun penyebar berita bohong (hoaks) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di media sosial (medsos) dapat dijerat hukum pidana.

“Tentu ada hukumnya, tergantung konten hoaks tentang apa, apa kah fitnah, penghinaan, pornografi, atau pemalsuan data, masing-masing ada undang-undangnya baik konten secara daring atau tidak, semua ada,” jelas Yenti.

BacaJuga

Deklarasi Pemilu Damai di Aceh, Kapolda Ajak Warga Hindari Isu Provokasi

Deklarasi Pemilu Damai, KIP Aceh: Jadi Momentum Penting

Pemerintah Ajak Pengurus bagi Rabithah Thaliban Aceh Lawan Hoax dan Ujaran Kebencian

Kunker di Polres Aceh Jaya, Kapolda Ingatkan Personel Jaga Netralitas saat Pemilu

Tidak hanya berpotensi terjerat hukum pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Yenti mengatakan setiap unsur kesesatan pada konten terkait Pilpres secara jelas termasuk objek pada UU Tindak Pidana Pemilu. “Dan itu bahkan hukumnya masuk dalam tindak pidana secara cepat, ada pengadilan khusus sendiri,“ jelas Yenti.

Wanita yang telah 35 tahun lebih berkecimpung di hukum tindak pidana itu mengatakan, selain pemerintah yang berperan untuk mengedukasi masyarakat mengenai rambu-rambu hukum penyebaran hoaks, para ketua partai juga wajib untuk mengedukasi para kadernya.

Para kader partai, utamanya yang baru bergabung, menurut Yenti, kerap menjadi aktor dalam penyebaran konten hoaks menjelang pemilu, sehingga berpotensi perpecahan antar masyarakat.

“Seolah-olah tidak tahu ada hukumnya, ini pendidikan politik yang tidak bagus, ketua partai harus memberikan edukasi bahwa ini ada rambu-rambunya,“ tambahnya.

Lebih lanjut, wanita yang mendapat gelar magister dari Universitas Indonesia dan doktor bidang hukum Universitas Trisakti itu juga mengatakan Indonesia telah memiliki patroli siber dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk memantau pelanggaran hukum terkait penyebaran hoaks di media sosial.

Menurutnya, patroli siber juga memegang peran penting dalam memberi efek jera kepada para pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut. “Negara juga harus aware dan memberi obligasi bahwa masih perlu pendidikan atau edukasi kepada masyarakat. Ya tidak harus langsung dipenjara, tapi diberi peringatan, jangan dibiarkan,” jelas Yenti.

Adapun berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika, indeks literasi digital masyarakat Indonesia masih pada angka 3,49 dari skala 5. Angka ini, belum menginjak kategori baik.

Minimnya literasi digital jadi salah satu penyebab suburnya konten hoaks di jagat maya dan memicu perpecahan di antara masyarakat, terutama menjelang pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 silam.

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia juga sempat menyatakan bahwa menjelang pemilu, umumnya berita hoaks menyebar 6 kali lebih cepat daripada sebelumnya.

Kemenkominfo beberapa waktu lalu juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menangani 1.321 konten hoaks dengan kasus politik di media sosial per Rabu, 4 Januari 2023.[]

 

 

| antaranews.com

Tags: hoakspemilu 2024Tahapan Pemilu 2024

Related Posts

Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Muhaimin Iskandar Komitmen Perpanjang Dana Otsus Aceh

by Redaksi
5 Desember 2023
0

TELITIK.com, Jantho – Calon Wakil Presiden (Cawapres), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin melakukan silaturahmi kebangsaan dengan para ulama dan...

Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Gus Imin Optimis Raih 70 Persen Suara di Aceh

by Redaksi
5 Desember 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar optimis akan meraih...

Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Gus Imin: Beliau Mufti dan Pemimpin Ulama Aceh

by Redaksi
5 Desember 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar berziarah ke makam Syiah Kuala atau Syekh Abdur...

Next Post
Kukuhkan Lima Guru Besar, Kini USK Punya 128 Profesor

Kukuhkan Lima Guru Besar, Kini USK Punya 128 Profesor

Discussion about this post

Berita Terbaru

Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Syech Fadhil Serahkan Kursi Roda untuk Lansia di Sawang

5 Desember 2023
Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dibekali Pelatihan Wirausaha Digital

5 Desember 2023
Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Muhaimin Iskandar Komitmen Perpanjang Dana Otsus Aceh

5 Desember 2023
Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Gus Imin Optimis Raih 70 Persen Suara di Aceh

5 Desember 2023
Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Gus Imin: Beliau Mufti dan Pemimpin Ulama Aceh

5 Desember 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 telitik.com

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

© 2021 telitik.com