TELITIK.com, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan para bakal calon legislatif (bacaleg) tidak kampanye selama proses verifikasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di daerah masing-masing.
“Kami mengimbau agar partai politik dan juga bacaleg untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berbentuk kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf di Banda Aceh, Kamis 1 Juni 2023.
Fahrul mengatakan setelah selesainya masa pendaftaran, maka saat ini mulai dilaksanakan proses verifikasi administrasi dan perbaikan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Selama masa verifikasi, kata Fahrul, tidak dibolehkan para bacaleg atau partai politik melakukan kegiatan yang bersifat kampanye atau menyampaikan visi-misi kepada masyarakat.
“Partai politik saat ini hanya dibenarkan untuk melakukan sosialisasi, tetapi tidak bermaksud melakukan kampanye,” ujarnya.
Fahrul berharap kepada semua pihak dapat menjaga suasana kondusif pada tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini. Artinya jangan ada yang mengambil start kampanye karena bisa mencederai atau masuk dalam satu pelanggaran.
“Karena itu kami mengimbau kepada seluruh bacaleg dan juga partai politik di Aceh untuk tidak melakukan kampanye dulu,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Fahrul juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada Panwaslih maupun KIP Aceh jika menemukan adanya bacaleg yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri hingga aparatur desa dan lainnya.
“Karena itu salah satu hal yang menjadi konsekuensi kami juga dalam melakukan pengawasan Pemilu,” kata Fahrul.[]
| antaranews.com
Discussion about this post