TELITIK.com, Jakarta – Jelang pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 undang-undang telah mengamanahkan TNI Polri harus bersikap netral, dan terdapat sanksi tegas menanti apabila anggota Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
Adapun dasar hukumnya sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat 1 yang didalamnya dituliskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Selain itu, ada juga Pasal 200 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa anggota TNI Polri tidak boleh menggunakan hak nya untuk memilih dan dipilih.
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” demikian bunyi Pasal 200 UU Pemilu.
Ada juga aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Polri menekankan bahwa anggotanya harus memegang teguh netralitas selama Pemilu berlangsung. Dilansir dari indonesiabaik.id, terdapat 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran Polri untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024, yakni:
- Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg.
- Anggota Polri dilarang menerima/ meminta/ mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu.
- Anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
- Anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
- Anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/ foto bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
- Anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg.
- Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg/ tim sukses, serta dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon/ caleg dalam Pemilu.
- Anggota Polri dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/ atau tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/ caleg dalam kegiatan Pemilu.
- Anggota Polri dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon presiden/ wapres pada masa kampanye.
- Anggota Polri dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput.
- Anggota Polri dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu.
- Anggota Polri dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
- Anggota Polri dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon/ caleg dalam Pemilu.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.[]
| medcom.id
Discussion about this post