TELITIK.com, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan uji baca Alquran yang menjadi syarat pencalonan bukan untuk bakal calon legislatif (bacaleg) nonmuslim.
“Uji baca Alquran hanya untuk bacaleg muslim atau yang beragama Islam. Sedangkan nonmuslim tidak,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Selasa 6 Juni 2023.
KIP Provinsi Aceh mulai 6 hingga 12 Juni 2023 melaksanakan uji baca Alquran untuk bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Uji baca Alquran dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh.
“Jumlah bacaleg yang didaftarkan partai politik sebanyak 1.781 orang. Dari jumlah bacaleg tersebut ada juga nonmuslim. Namun, jumlah bacaleg nonmuslim sedang dalam pendataan,” kata Munawarsyah.
Uji baca Alquran terhadap bakal calon legislatif tersebut berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Menurut Munawarsyah, uji baca Alquran merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap bacaleg. Apabila tidak mampu, maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Parta politik bisa menggantikan bacalegnya yang dinyatakan tidak mampu baca Alquran. Bacaleg pengganti apabila muslim juga wajib mengikuti uji baca Alquran,” kata Munawarsyah.
Terkait bacaleg yang berhalangan hadir saat uji baca Alquran berlangsung, Munawarsyah mengatakan bisa mengikuti dengan jadwal susulan. Tentunya harus ada alasan jelas mengapa tidak dapat mengikuti saat dijadwalkan mengikuti uji baca Alquran.
“Sedangkan bacaleg yang sedang menunaikan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, kami meminta partai politik yang mengusung memfasilitasi uji baca Alquran secara virtual,” kata Munawarsyah.[]
| antaranews.com
Discussion about this post