Rabu, Desember 6, 2023
telitik.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
telitik.com
Home News

KKR Aceh Kembali Ambil Penyataan Korban Pelanggaran HAM

by Redaksi
6 Juni 2023
in News
A A
KKR Aceh Kembali Ambil Penyataan Korban Pelanggaran HAM

Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Bustami M.Sos

Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Pokja Pengungkapan Kebenaran kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Komisioner KKR Aceh, yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, Bustami mengatakan, saat ini KKR memiliki 5000-an data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan berbagai tindakan yang dialami oleh korban, yang tersebar di 14 Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh.

BacaJuga

Muhaimin Iskandar Komitmen Perpanjang Dana Otsus Aceh

Gus Imin Optimis Raih 70 Persen Suara di Aceh

Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Gus Imin: Beliau Mufti dan Pemimpin Ulama Aceh

Hadiri Deklarasi Kampanye Pemilu Damai, Pj Gubernur Aceh: Persatuan dan Persaudaraan Lebih Penting

“Dalam dua tahun ini, kami akan menambah 1200 pernyataan dari 5000 yang kami rencanakan. Kegiatan Pengambilan Pernyataan ini bekerjasama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja untuk isu HAM,” kata Bustami, Senin 5 Juni 2023.

Bustami menjelaskan, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.

“Pengungkapan kebenaran ini merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sebagaimana diperintahkan Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban tersebut. Pengungkapan Kebenaran tersebut dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi,” jelas Bustami.

Untuk pengambilan pernyataan kali ini, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 petugas Pengambil Pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana memverifikasi korban di lapangan.

“Untuk melaksanakan pengungkapan kebenaran atau pengambilan pernyataan, kami mengutus 29 petugas, yang sudah dibekali dengan bimbingan teknis oleh KKR dan KontraS Aceh,” kata Bustami.

Bustami menjelaskan, tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan dibekali dengan SK Penunjukan Petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Hal ini dilakukan agar pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.

Selain itu, Bustami menambahkan bahwa kegiatan pengambilan pernyataan ini akan berlangsung selama dua tahun (2022-2024).

Prakondisi dan Koordinasi

Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

“KKR Aceh sudah bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah, Kapolres atau perwakilan dari polres setempat untuk melaporkan bahwa selama dua tahun ini ada tim dari KKR Aceh yang bekerja di gampong-gampong dan bertemu dengan korban pelanggaran HAM masa lalu,” kata Bustami.

“Kami meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di Kabupaten/kota,” kata Bustami.[] (sar/sar)

Tags: headlineKKR AcehKorban KonflikKorban Pelanggaran HAM

Related Posts

Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Syech Fadhil Serahkan Kursi Roda untuk Lansia di Sawang

by Redaksi
5 Desember 2023
0

TELITIK.com, Lhoksukon – Anggota DPD RI, M Fadhil Rahmi menyerahkan bantuan kursi roda untuk lansia di Desa Lagang, Kecamatan Sawang,...

Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dibekali Pelatihan Wirausaha Digital

by Redaksi
5 Desember 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Dalam rangka mendorong pertumbuhan digipreneur muda yang berbasis syariah, Kementerian Kominfo melalui program Digital Entrepreneurship Academy...

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis, Perkara Tetap Lanjut ke Persidangan

Habis Masa Penahanan, Satu Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Dibebaskan

by Redaksi
5 Desember 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY, tersangka kasus korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center...

Next Post
Erick Thohir Bicara Kans Maju di Pilpres 2024

Pelaku UMKM Inginkan Erick Thohir Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Discussion about this post

Berita Terbaru

Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Syech Fadhil Serahkan Kursi Roda untuk Lansia di Sawang

5 Desember 2023
Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dibekali Pelatihan Wirausaha Digital

5 Desember 2023
Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Muhaimin Iskandar Komitmen Perpanjang Dana Otsus Aceh

5 Desember 2023
Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Gus Imin Optimis Raih 70 Persen Suara di Aceh

5 Desember 2023
Ratusan Anak Yatim Binaan Rumah Quran Violet Terima Beasiswa

Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Gus Imin: Beliau Mufti dan Pemimpin Ulama Aceh

5 Desember 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 telitik.com

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

© 2021 telitik.com