Jumat, Desember 1, 2023
telitik.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
telitik.com
Home News

Kronologi Pengungkapan Kasus 18,6 Kilogram Sabu Jaringan Medan-Aceh-Jakarta

by Redaksi
8 Juni 2023
in News
A A
Polres Jakbar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Konpers Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi terkait pengungkapan sabu 18,6 Kg Foto: DETIK.com/Rumondang Naibaho

Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Sebanyak 18.669 gram atau 18,6 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita dalam pengungkapan jaringan narkoba Aceh-Medan-Jakarta. Empat tersangka berhasil diringkus polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pendalaman tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan. Laporan pertama Nomor 61 tanggal 21 Mei 2023 dengan barang bukti sebanyak 6.933 gram narkotika jenis sabu.

BacaJuga

Selundupkan 250 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Divonis Hukuman Mati

Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 57 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Pemasok Sabu ke Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Dua Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi

“Kemudian laporan polisi yang kedua itu LP Nomor 62 tanggal 21 Mei 2023 dengan barang bukti sebanyak 1.064 gram atau 1,04 kg sabu,” ucapnya.

“Sedangkan TKP yang ketiga itu di salah satu warung kelontong di Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.

Berawal dari Pengembangan Kasus

Kronologis pengungkapan tersebut, lanjutnya, yakni ketika penyidik melakukan pendalaman dan juga pengembangan terhadap pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan sebelumnya. Dari situ, ucap Syahduddi didapatkan adanya embrio jaringan narkotika yang ada di wilayah Aceh, Medan dan Jakarta.

“Dimana modus operandi jaringan Aceh Medan Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” jelas Syahduddi.

Ditangkap 21 Mei

Dia menuturkan tersangka yang berhasil diamankan lebih dulu yakni atas nama APR alias AT dan EN yang diamankan di Kos Yellow, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat. Adapun tersangka MRD alias BRG diamankan di Kos Oriental, Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada (21/5) lalu.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa lebih lanjut, penyidik mendapatkan informasi ada peredaran sabu dari kedua TKP sebelumnya di wilayah Medan, Sumatera Utara.

“Kemudian Kasat reserse narkoba beserta para penyidik berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka (atas nama SDM alias JDR) dan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu atau 10,672 kilogram,” paparnya.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau dan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip obat.

“Kemudian berhasil diamankan 1 unit HP merk Vivo warna gold, 1 Unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hijau muda, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A03 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung A03 warna hitam, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia kecil warna hitam,” jelasnya.

Lebih lanjut Syahduddi menyatakan, pihaknya masih memburu empat orang diduga pengendali dalam kasus tersebut. Keempatnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Empat orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap atas nama Hendra, kemudian atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan atas nama Pak Ci Agam,” imbuhnya.

Syahduddi menyatakan pengungkapan total 18,6 narkotika jenis sabu tersebut dapat menyelamatkan 186.690 jiwa.

“Dengan asumsi harga pasaran nilai pengungkapan narkotika sabu sebanyak 28 miliar lebih,” pungkasnya.

Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.[]

 

| detik.com

Tags: Bandar NarkobaBos NarkobaDPO Narkoba

Related Posts

Belasan Ribu Warga Aceh Padati Lokasi Ceramah UAS di Banda Aceh

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Jakarta – Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) Jakarta membantah tuduhan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang menduga...

TNI Tangkap Sindikat TPPO di Aceh: Satu Rohingya Dihargai Rp1 Juta

Polisi Minta UNHCR Ikut Tanggung Jawab soal Pengungsi Rohingya di Aceh

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Sebanyak 1.084 imigran Rohingya masuk ke Aceh menggunakan enam kapal selama November 2023. Polisi meminta UNHCR...

Waduh! Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan usai Manggung di Malaysia

Pengungsi Rohingya Diduga Sengaja Dibiarkan Masuk ke Aceh

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meminta lembaga UNHCR tidak lepas tangan soal gelombang pengungsi Rohingya...

Next Post
Polres Jakbar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Aceh Utara Diganti

Discussion about this post

Berita Terbaru

Tgk Miswar Ibrahim Dilantik Sebagai Rais Am PB RTA Periode 2023 – 2027

Halo Warga Medan! Pesona The Light of Aceh akan Hadir ke Lokasi Anda

30 November 2023
Belasan Ribu Warga Aceh Padati Lokasi Ceramah UAS di Banda Aceh

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya

30 November 2023
Tgk Miswar Ibrahim Dilantik Sebagai Rais Am PB RTA Periode 2023 – 2027

Makin Panas! Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi

30 November 2023
TNI Tangkap Sindikat TPPO di Aceh: Satu Rohingya Dihargai Rp1 Juta

Polisi Minta UNHCR Ikut Tanggung Jawab soal Pengungsi Rohingya di Aceh

30 November 2023
Waduh! Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan usai Manggung di Malaysia

Pengungsi Rohingya Diduga Sengaja Dibiarkan Masuk ke Aceh

30 November 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 telitik.com

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

© 2021 telitik.com