TELITIK.com, Jakarta – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano menanggapi pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengungkapkan, terdapat strategi untuk menjegal Anies Baswedan maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. la melihat penjegalan terhadap tokoh tertentu ini tidak elok secara etika politik.
“Apa yang disampaikan Pak Denny mungkin adalah kekhawatiran dari adanya rangkaian-rangkaian kejadian yang dianggap Pak Denny sebagai bentuk penjenggalan kepada Pak Anies,” kata Wibi, Rabu, 21 Juni 2023.
Terkait Denny Indrayana yang menyebar rumor KPK bakal segera menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E, NasDem berharap kalau hal itu tidak terjadi. “Menurut saya setiap orang pasti punya penilaiannya berdasarkan subjektifitas masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di KPK. Dia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, sejumlah pakar juga meyakini Anies bakal ditersangkakan melalui kasus itu. Menurutnya, KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal lawan politik pemerintah.
“Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.
Denny menyebut KPK telah belasan kali mengkaji penanganan perkara itu. Salah satu informannya mengatakan Anies sudah ditarget.
“Setelah KPK 19 kali ekspos, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” ucap Denny.
Menurutnya, Anies ditersangkakan karena jabatan pimpinan KPK diperpanjang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebut untuk menjaga pemerintah dalam pemilihan umum (pemilu) tahun depan.[]
| Medcom.id
Discussion about this post