TELITIK.com, Jakarta – Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon pria berinisial JEA dengan wanita SW.
Dikutip dari situs PN Jakpus, putusan dari register perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst tersebut adalah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum.
Kemudian memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat, untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan.
Sementara itu, dikutip dari antaranews.com, perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya dengan mengajukan permohonan izin nikah.
“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin, Sabtu 24 Juni 2023.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022
Keterangan dari Dukcapil Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.
Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[]
Discussion about this post