Selasa, November 28, 2023
telitik.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
telitik.com
Home News

Pengadilan Jakpus Kabulkan Nikah Beda Agama

by Redaksi
26 Juni 2023
in News
A A
Kapolri Tunjuk Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Gantikan Gatot Eddy

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon pria berinisial JEA dengan wanita SW.

Dikutip dari situs PN Jakpus, putusan dari register perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst tersebut adalah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum.

BacaJuga

Warga Aceh Tamiang Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi

Dilimpahkan ke Jaksa, TikToker Abu Laot Ditahan di Rutan Kajhu

Berkas Lengkap, TikToker Abu Laot Dilimpahkan ke Jaksa

Presiden Persiraja Laporkan Exco PSSI Arya Sinulingga ke Mabes Polri

Kemudian memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.

Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat, untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan.

Sementara itu, dikutip dari antaranews.com, perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya dengan mengajukan permohonan izin nikah.

“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin, Sabtu 24 Juni 2023.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022

Keterangan dari Dukcapil Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[]

Tags: headlinekhazanahNikah Beda AgamaPengadilan Jakpus

Related Posts

Warga Aceh Tamiang Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi

Warga Aceh Tamiang Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi

by Redaksi
28 November 2023
0

TELITIK.com, Kuala Simpang – Seorang warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, menyerahkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu unit...

TikToker Abu Laot Dilimpahkan ke Jaksa

Dilimpahkan ke Jaksa, TikToker Abu Laot Ditahan di Rutan Kajhu

by Redaksi
28 November 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Tersangka kasus pencemaran nama baik, MI alias Abu Laot (34) akan ditahan di Rutan Kajhu selama...

TikToker Abu Laot Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, TikToker Abu Laot Dilimpahkan ke Jaksa

by Redaksi
28 November 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu...

Next Post
Imbauan PBNU soal Perbedaan Arafah dan Iduladha dengan Arab Saudi

Imbauan PBNU soal Perbedaan Arafah dan Iduladha dengan Arab Saudi

Discussion about this post

Berita Terbaru

China Alami Lonjakan Penyakit Pernapasan, Covid Lagi?

Wabah Sesak Napas di China Bikin Khawatir, Begini Kondisinya

28 November 2023
Hati-Hati, Duduk Terlalu Lama Bisa Menyebabkan Saraf Kejepit

Hati-Hati, Duduk Terlalu Lama Bisa Menyebabkan Saraf Kejepit

28 November 2023
Bos Facebook Dicap Teroris, Jadi Buronan Rusia

Bos Facebook Dicap Teroris, Jadi Buronan Rusia

28 November 2023
Disbudpar Aceh Gelar Roadshow Kesenian di Desa Wisata Lubuk Sukon

Disbudpar Aceh Gelar Roadshow Kesenian di Desa Wisata Lubuk Sukon

28 November 2023
Selamat! Agam Vima dan Inong Raisya Runner Up Duta Wisata Indonesia 2023

Selamat! Agam Vima dan Inong Raisya Runner Up Duta Wisata Indonesia 2023

28 November 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 telitik.com

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

© 2021 telitik.com