TELITIK.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan metode pemilihan pada Pemilu 2024 masih menggunakan coblos surat suara. Metode pemilihan Pemilu 2024 masih tetap sama seperti dua edisi pemilu sebelumnya.
“(Metode pemilihan Pemilu 2024) coblos, masih (berlaku),” singkat Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli 2023.
Ketika pemilu pertama kali digelar pada 2004, metode yang digunakan pemilih adalah pencoblosan surat suara. Pada Pemilu 2009, KPU mengubah metode coblos menjadi contreng. Namun, surat suara masih dinyatakan sah jika pemilih mencoblos surat suara.
Metode coblos kembali digunakan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 setelah KPU dan DPR melakukan evaluasi metode contreng. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digunakan sebagai landasan hukum Pemilu 2024 juga tidak direvisi.
Pasal 353 ayat (1) beleid tersebut masih menggariskan bahwa pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul untuk pemilihan presiden/wakil presiden.
Sementara, untuk pemilihan legislatif, metode coblos dilakukan sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota. Adapun pemberian suara untuk pemilihan DPD dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
Selain metode pemilihan, KPU masih mempertahankan penggunaan kotak suara berbahan dupleks. Sebagai pengunci kotak suara, KPU juga mempertahankan penggunaan kabel tis, bukan gembok.
“Istilahnya karton jenis duplex, kedap air seperti Pemilu 2019,” ucap Hasyim.[]
| medcom.id
Discussion about this post