Kamis, November 30, 2023
telitik.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
telitik.com
Home News

Kemenag Ingatkan ASN Jangan Asal Klik di Medsos

by Redaksi
4 September 2023
in News
A A
Kemenag Ingatkan ASN Jangan Asal Klik di Medsos
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Suka Makmue – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samhudi mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar netral pada Pemilu 2024 serta tidak asal klik media sosial (medsos).

“Kami ingatkan kepada seluruh ASN dan PPPK tidak terlibat politik praktis serta mengampanyekan partai ataupun calon,” kata Samhudi di Nagan Raya, Senin.

BacaJuga

Selamat! Azhari Dilantik jadi Kakanwil Kemenag Aceh

<span;>Hal itu disampaikannya saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

<span;>Samhudi juga mengingatkan ASN dan PPK bijak bermedia sosial dan tidak terpancing dalam memberikan suka dan komentar pada pada postingan sosial media terkait muatan atau materi politik.

<span;>“Jika ada postingan politik lewatkan saja. ASN harus netral di arena kampanye publik,” kata Samhudi menambahkan.

<span;>Selain itu, ia meminta ASN dan PPPK membaca dan mempelajari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN.

<span;>Menurutnya, setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi.

<span;>Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.

<span;>“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku dalam memberikan pelayanan,” tegas Samhudi.

Sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama selama masa Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, demikian Samhudi.[]

Tags: Kanwil Kemenag Aceh

Related Posts

Belasan Ribu Warga Aceh Padati Lokasi Ceramah UAS di Banda Aceh

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Jakarta – Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) Jakarta membantah tuduhan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang menduga...

TNI Tangkap Sindikat TPPO di Aceh: Satu Rohingya Dihargai Rp1 Juta

Polisi Minta UNHCR Ikut Tanggung Jawab soal Pengungsi Rohingya di Aceh

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Sebanyak 1.084 imigran Rohingya masuk ke Aceh menggunakan enam kapal selama November 2023. Polisi meminta UNHCR...

Waduh! Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan usai Manggung di Malaysia

Pengungsi Rohingya Diduga Sengaja Dibiarkan Masuk ke Aceh

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meminta lembaga UNHCR tidak lepas tangan soal gelombang pengungsi Rohingya...

Next Post
Dek Gam Bayar Utang Gaji Pemain dan Pelatih Masa Presiden Persiraja Zulfikar SBY

Dek Gam Bayar Utang Gaji Pemain dan Pelatih Masa Presiden Persiraja Zulfikar SBY

Discussion about this post

Berita Terbaru

Tgk Miswar Ibrahim Dilantik Sebagai Rais Am PB RTA Periode 2023 – 2027

Halo Warga Medan! Pesona The Light of Aceh akan Hadir ke Lokasi Anda

30 November 2023
Belasan Ribu Warga Aceh Padati Lokasi Ceramah UAS di Banda Aceh

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya

30 November 2023
Tgk Miswar Ibrahim Dilantik Sebagai Rais Am PB RTA Periode 2023 – 2027

Makin Panas! Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi

30 November 2023
TNI Tangkap Sindikat TPPO di Aceh: Satu Rohingya Dihargai Rp1 Juta

Polisi Minta UNHCR Ikut Tanggung Jawab soal Pengungsi Rohingya di Aceh

30 November 2023
Waduh! Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan usai Manggung di Malaysia

Pengungsi Rohingya Diduga Sengaja Dibiarkan Masuk ke Aceh

30 November 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 telitik.com

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

© 2021 telitik.com