TELITIK.com, Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun regulasi atau qanun terkait cadangan pangan guna memenuhi kebutuhan makanan dan gizi yang mencukupi, aman, beragam, merata, dan terjangkau, agar masyarakat dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.
Hal tersebut disampaikan oleh Bustami dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh, di Aula Grand Arabia Hotel, Rabu 6 September 2023.
Bustami mengungkapkan, hingga saat ini baru lima kabupaten/kota yang memiliki regulasi tersebut, yaitu Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah. Sedangkan Bireuen, Aceh Barat, dan Aceh Singkil sedang dalam proses penyusunan.
Oleh karena itu, Sekda mengimbau daerah-daerah yang belum menyusun, agar segera memulainya karena regulasi ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kemendagri dan BPKP.
Dalam sambutannya, Sekda juga menjelaskan, pertemuan itu bertujuan juga bertujuan untuk merumuskan strategi mendukung Ketahanan Pangan Aceh, terutama beras, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 yang menekankan cadangan pangan beras Aceh harus mencukupi kebutuhan masyarakat selama tiga bulan.
“Cadangan pangan kita harus mencukupi kebutuhan masyarakat selama tiga bulan. Hal ini sebagai ancang-ancang jika bencana menimpa lahan pertanian, karena waktu menanam kembali padi hingga panen itu minimal tiga bulan,” kata Sekda.
Namun, Sekda juga mengingatkan, bahwa penyelenggaraan cadangan pangan Aceh pasca qanun ini harus mencakup berbagai jenis makanan, bukan hanya beras yang memang selalu dialokasikan dalam APBA. Berbagai kebutuhan pokok lain seperti jagung, minyak goreng, gula, cabe, bawang merah, telur, daging ayam, daging, dan ikan juga perlu ada cadangannya.
Untuk diketahui bersama, qanun ini juga memungkinkan cadangan bahan makanan lokal seperti ikan kayu, dendeng aceh, gula tebu, sagu/beurene, janeng, dan pangan pokok lainnya yang dikonsumsi di seluruh pelosok Aceh. Hal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan berbagai persediaan cadangan pangan saat dibutuhkan.
“Maka dari itu, kita perlu mengampanyekan kepada masyarakat agar mau melakukan keanekaragaman pangan. Selamat mengikuti sosialisasi, manfaatkan waktu singkat ini untuk memahami maksud dan tujuan serta kemanfaatan Qanun Cadangan Pangan. Mudah-mudahan, setelah disahkannya qanun ini, DPRA dan TAPA mencadangkan beberapa komoditi penting lainnya mengingat Aceh salah satu provinsi rawan bencana,” pungkas Sekda.[] (zik/zik)
Discussion about this post