TELITIK.com, Lhoksukon – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Sabtu, 9 September 2023, melakukan penahanan terhadap tiga remaja kawanan pelaku pemukulan tiga remaja lainnya di Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Dalam video yang sempat viral dan beredar luas di WhatsApp, terlihat tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih di bawah umur. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak Kecamatan Matangkuli Aceh Utara, Jumat 1 September 2023.
Tiga remaja yang kini ditahan itu masing-masing berinisial RA (17), MA (15) dan TA (16). Sebelumnya kasus bullying itu dilaporkan salah seorang ayah korban (MF) bernama Salihin ke Polsek Matangkuli. Dalam laporannya Salihin menerangkan, jika anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku, diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative Justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur.
“Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA,” ujar AKP Agus Riwayanto.
Dijelaskan, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 uu no.35/2014 jo pasal 170 KUHP jo pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AKP Agus menambahkan, para pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250ribu.
Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya, terutama yang menginjak usia remaja agar jangan salah pergaulan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan atau hukum.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, kita dari jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan-tindakan perundungan di wilkum Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Agus.[] (mul/sar)
Discussion about this post