TELITIK.com, Lhoksukon – Tiga remaja di Aceh Utara menjadi korban pemukulan oleh tiga remaja lainnya. Kejadian tersebut terjadi di Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Video pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap tiga remaja itu beredar luas di WhatsApp dan jejaring sosial lainnya. Dalam video tersebut, terlihat tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih di bawah umur. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak Kecamatan Matangkuli Aceh Utara, Jumat 1 September 2023.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kapolsek Matangkuli Ipda Hendra Jamiswar menyebutkan, salah satu orang tua korban (MF) yang bernama Salihin melaporkan kasus pemukulan tersebut pada Senin (4/9) sore dengan nomor laporan LP/B/13/IX/2023/SPKT/Polsek Matangkuli /Polres Aceh Utara /Polda Aceh.
“Proses penyelidikan kasus itu baru kita lakukan pada Kamis (7/9) sore dengan meminta keterangan lebih lanjut dari orang tua korban MF. Kasus itu kan dilaporkan Senin menjelang magrib, awalnya akan dilakukan penyelidikan pada Selasa (5/9), namun tiba-tiba banjir sehingga tertunda,” ujar Hendra, Sabtu, 9 September 2023.
Menurut keterangan Salihin, kata Hendra, Jumat, 1 September 2023, usai shalat Jumat, korban pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, MF dijemput dua korban lainnya, SR dan MZ menggunakan dua sepeda motor. Kala itu mereka pergi menuju ke Rumah Pahlawan Cut Meutia di Gampong Mesjid Pirak, Matangkuli. Kemudian terjadilah pemukulan terhadap korban di sekitar lokasi. Selain dipukul, handphone para korban diambil dan dimintai sejumlah uang.
“Berdasarkan bukti video yang ada, kita telah mengidentifikasi dua pelaku anak yang melakukan pemukulan. Meskipun di video terlihat ada anak-anak lainnya, namun mereka tidak terlibat pemukulan,” ungkap Hendra.
Ia menambahkan, untuk sementara ini, motif pemukulan diduga karena para korban menolak ajakan balap liar dari pelaku.
“Terduga pelaku yang didampingi orang tua telah dipanggil untuk melakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Jika upaya ini tidak ada titik temu, maka hari ini juga akan kita limpahan ke Unit PPA Polres Aceh Utara,” jelas Hendra.[] (mul/sar)
Discussion about this post