TELITIK.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menangani 107 kasus narkotika mulai dari sabu hingga ganja dalam kurun waktu Januari – Juni 2023.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyebutkan, dari 107 kasus tersebut terdapat 82 kasus sabu, 10 kasus ganja, dan tujuh kasus sabu dan ganja, serta delapan kasus khamar.
“Para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang diantaranya 138 orang laki – laki dan lima orang Perempuan,” kata Kombes Pol Fahmi Irwan dalam keterangan persnya, Senin 11 September 2023.
Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras.[] (mus/saf)
Discussion about this post