TELITIK.com, Jantho – Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Putri Munawarah menyebutkan angka perceraian yang ditangani oleh lembaganya meningkat dari tahun 2020 sampai tahun 2022. Dari beberapa perkara perceraian tersebut disebabkan oleh dampak penyalahgunaan barang haram narkoba.
Hal itu disampaikan Putri Munawarah saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesbangpol di Aula Kantor Camat Blang Bintang, Sabtu, 9 September 2023.
Tidak hanya perkara perceraian dalam klasifikasi hukum keluarga, Putri Munawarah menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani Perkara Jinayat/Pidana yang menjadi kompetensi absolute karena Aceh provinsi yang menjalankan syariat Islam.
Dia berharap agar masyarakat menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba untuk meminimalisir dampak bagi kehidupan di masyarakat dan keluarga seperti dampak bagi perkara perceraian dan jinayat yang mungkin disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba tersebut.[] (saf/saf)