Minggu, Mei 25, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home Politik

DPRA Surati Mendagri Terkait Empat Pulau yang Diklaim Milik Sumut

Redaksi by Redaksi
16 September 2023
in Politik
0
Perayaan Hari Damai Aceh Diminta Hadirkan Pihak yang Terlibat dalam Proses Perjanjian di Helsinki

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi mengirim surat kepada Mendagri Tito Karnavian terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat yang diteken Ketua Komisi I DPRA melalui Ketua DPRA tersebut, parlemen Aceh meminta mendagri untuk mengembalikan empat pulau itu ke wilayah administratif Aceh.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan, polemik soal pulau ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan Kemendagri sudah turun ke lokasi untuk mengecek empat pulau dimaksud.

“Pulau ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” ujar Iskandar, Jumat 15 September 2023.

Iskandar mengatakan secara historis dan fakta autentik di lapangan, DPRA meyakini empat pulau masuk wilayah administratif Aceh.

Hal ini juga ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri kala itu, Rudini.

Dari aspek sejarah, kata Iskandar, pulau-pulau tersebut juga dihuni masyarakat Aceh sejak puluhan tahun.

Asal usul penamaan keempat pulau itu, sambung Iskandar, pun sama sebagaimana pernah disampaikan rekan anggota DPRA dari Dapil Singkil.

Hal itu juga diperkuat dengan adanya salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sampai dengan sejauh ini, sambung Iskandar Al-Farlaky, sudah ada patok yang telah dibangun pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.

“Secara de facto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Kita minta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau,” pungkas Iskandar.[] (zik/zik)

Tags: DPR AcehDPRAheadlineIskandar Usman Al-FarlakyKomisi I DPR Aceh
Previous Post

Keren! Saliha Umri, Siswi Labschool USK Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan Jalan Se-Indonesia

Next Post

Empat Kapolsek Baru di Polresta Banda Aceh Resmi Dilantik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Empat Kapolsek Baru di Polresta Banda Aceh Resmi Dilantik

Empat Kapolsek Baru di Polresta Banda Aceh Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

24 Mei 2025
Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

24 Mei 2025
Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Pengusaha Warkop Disomasi Gara-gara Gelar Nobar Liga Inggris, KPIA : Nobar di Aceh Lebih ke Kesenangan Bukan Bisnis

23 Mei 2025

Terbaru

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

24 Mei 2025
Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

24 Mei 2025
Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Pengusaha Warkop Disomasi Gara-gara Gelar Nobar Liga Inggris, KPIA : Nobar di Aceh Lebih ke Kesenangan Bukan Bisnis

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Koalisi NGO HAM Aceh Soroti Isu Lahan dan Keberagaman dalam Penyusunan RPJMa

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

23 Mei 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.