Jumat, Desember 1, 2023
telitik.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
telitik.com
Home News

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka Hingga 9 Oktober 2023, Simak Cara dan Syaratnya

by Redaksi
23 September 2023
in News
A A
Pelaku UMKM di Aceh Diminta Manfaatkan Securities Crowdfunding

Gedung Kementerian Agama RI

Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di Jakarta, Jumat 22 September 2023.

BacaJuga

Makin Panas! Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi

Pengungsi Rohingya Diduga Sengaja Dibiarkan Masuk ke Aceh

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu di Aceh Timur dan 150 Kilogram Ganja di Aceh Besar

Warga Digegerkan dengan Temuan Mayat Mengapung di Dermaga Lampulo

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambungnya.

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35 persen), Psikotes (30 persen), dan Wawancara Moderasi Beragama (35 persen). “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, sila klik Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” tandasnya.

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, sila klik Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama.[]

Tags: CPNSheadlinekemenagPPPK

Related Posts

UIN Raden Fatah Borong Penghargaan di UI Greenmetric se-Indonesia 2023

UIN Raden Fatah Ikuti Presentasi Uji Publik 2023

by Redaksi
1 Desember 2023
0

TELITIK.COM, Palembang - Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia...

UIN Raden Fatah Borong Penghargaan di UI Greenmetric se-Indonesia 2023

UIN Raden Fatah Borong Penghargaan di UI Greenmetric se-Indonesia 2023

by Redaksi
1 Desember 2023
0

TELITIK.COM, Palembang - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus pada acara Penganugerahan Peringkat UI...

Belasan Ribu Warga Aceh Padati Lokasi Ceramah UAS di Banda Aceh

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Jakarta – Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) Jakarta membantah tuduhan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang menduga...

Next Post
Pelaku UMKM di Aceh Diminta Manfaatkan Securities Crowdfunding

Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan, DPRA: Jangan Terperangkap dengan Nama Tuan Rumah

Discussion about this post

Berita Terbaru

FIFGROUP Raih 3 Penghargaan pada Human Capital & Performance Award 2023

FIFGROUP Raih 3 Penghargaan pada Human Capital & Performance Award 2023

1 Desember 2023
UIN Raden Fatah Borong Penghargaan di UI Greenmetric se-Indonesia 2023

UIN Raden Fatah Ikuti Presentasi Uji Publik 2023

1 Desember 2023
UIN Raden Fatah Borong Penghargaan di UI Greenmetric se-Indonesia 2023

UIN Raden Fatah Borong Penghargaan di UI Greenmetric se-Indonesia 2023

1 Desember 2023
Tgk Miswar Ibrahim Dilantik Sebagai Rais Am PB RTA Periode 2023 – 2027

Halo Warga Medan! Pesona The Light of Aceh akan Hadir ke Lokasi Anda

30 November 2023
Belasan Ribu Warga Aceh Padati Lokasi Ceramah UAS di Banda Aceh

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya

30 November 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 telitik.com

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

© 2021 telitik.com