TELITIK.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons soal polemik financial technology (fintech) AdaKami menyusul dugaan pelanggaran dalam penagihan kepada nasabahhnya. Kominfo menegaskan tidak bisa langsung memblokir aplikasi maupun iklan fintech pinjaman online (pinjol) tanpa ada permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech AdaKami memang sudah terdaftar atau mengantongi izin dari OJK. Sehingga, memblokir pinjol ilegal harus menunggu permintaan dari OJK.
“Kominfo bisa men-takedown pinjol yang ilegal, nah tapi yang mendefinisikan pinjol yang legal atau ilegal adalah OJK. Artinya, kita bisa men-takedown satu konten pinjol kalau kita mendapat permintaan dari OJK, pinjol itu ilegal,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 September 2023.
Dia menjelaskan pihak yang menentukan antara ilegal atau legal hanya OJK. Kasus pinjol Adakami, lanjut dia, tengah diselidiki OJK terkait dugaan pelanggaran penagihan.
“Tanpa permintaan OJK, tanpa adanya pelanggaran hukum yang ditetapkan badan otoritas, kita tidak bisa melakukan apa-apa,” ujar dia.
Atas dasar itu, kata dia, Kominfo masih akan menunggu hasil penyelidikan OJK. Kominfo mengimbau masyarakat apabila menemukan pinjol ilegal di media sosial atau di dunia maya untuk melaporkan atau mengadu ke https://aduankonten.id/login. Pihaknya menindaklanjuti dengan akan bertanya dan berdiskusi kepada OJK sebagai otoritas di bidang jasa keuangan.[] (medcom.id)
Discussion about this post