TELITIK.com, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) menemukan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banda Aceh diduga terlibat dalam politik praktis.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani mengatakan, hasil pemantauan dalam 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya baru ada satu temuan yaitu di Kota Banda Aceh.
“Sejauh ini untuk Aceh sudah ada satu ditemukan (ASN terlibat politik praktis) yaitu di Kota Banda Aceh,” kata Safwani dilansir Kompas.com, Rabu 27 September 2023.
Safwani menyebutkan, seorang ASN tersebut terlibat dalam salah satu partai bahkan Panwaslih melihatnya ikut menggunakan atribut partai.
“Kita melihat beliau bersama salah satu partai dengan menggunakan atribut partai itu sendiri,” ujarnya.
Safwani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait ASN yang dimaksud, tapi telah dilakukan upaya penanganan sementara.
“Karena ini belum masuk dalam tahapan kampanye, kita melakukan penanganannya dengan merekomendasikan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam hal pemberian sanksi,” sebutnya.
Panwaslih Aceh mengimbau, kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik karena telah dilarang baik secara UU ASN maupun UU tentang Pemilu.
Apabila juga ditemukan pada saat tahapan kampanye, kata Safwani, Panwaslih Aceh bakal langsung menindak tegas ASN tersebut.
“ASN terlibat dalam kampanye (tidak netral), baik secara langsung atau juga komen, like di medsos bertujuan mendukung salah satu calon, maka kita melakukan penindakan terhadap ASN tersebut dengan mekanisme yang ada baik secara pidana maupun secara rekomendasi kami kepada KASN,” terangnya.[]
Discussion about this post