TELITIK.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, M Nasir terkait dugaan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemeriksaan M Nasir berdasarkan aduan dari Irfan Efendi dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/IX/2023. Pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, pada Selasa 3 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB.
M Nasir dinilai lalai dan tidak serius mengurus pemberhentian sementara sebagai ASN sejak proses pendaftaran calon anggota KIP Aceh Singkil periode 2023-2028 sampai dilantiknya sebagai Ketua KIP Aceh Singkil.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David, Senin 2 Oktober 2023.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan, DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.[] (zik/zik)
Discussion about this post