TELITIK.com, Banda Aceh – BPJS Kesehatan menagih komitmen Pemerintah Aceh terkait pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2023 dalam kurun waktu 15 hari kerja. Jika tidak, maka pihaknya akan menangguhkan penjaminan kepada peserta JKA mulai 1 November 2023.
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko pada BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, BPJS Kesehatan meminta komitmen yang tergambar dalam anggaran dalam waktu 15 hari kerja, dan jika Pemerintah Aceh masih tidak memiliki komitmen yang memadai, BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan kepada peserta JKA.
“Kami dengan terpaksa menangguhkan penjaminan kepada peserta JKA pada 1 November 2023. Jika Pemerintah Aceh tidak memenuhi komitmen tersebut. Kami berharap hal tersebut tidak lah terjadi. Maka kami sangat berharap komitmen pemerintah Aceh betul-betul tergambarkan dalam alokasi anggaran,” ujar Mahlil Ruby, Senin 2 Oktober 2023.
Sebelumnya, kata dia, pihak BPJS Kesehatan sudah mengirimkan surat komitmen kepada Pemerintah Aceh terkait pembayaran premi JKA, namun belum ada jawaban.
“Akhirnya, BPJS Kesehatan membuat surat peringatan kemudian dijawab oleh Pj Gubernur Aceh pada tanggal 19 September 2023,” katanya.
Dalam surat tersebut, Pj Gubernur menyatakan komitmennya cukup besar, namun belum ada gambaran mengenai besaran dan waktu pembayaran. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan meminta pertemuan dengan Pemerintah Aceh untuk menagih kembali komitmen tersebut.
“Kami minta pertemuan hari ini. Agar kami menagih kembali komitmen tersebut seperti apa,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, Mahlil menyebutkan, Pemerintah Aceh diminta untuk mencari ruang fiskal dalam waktu 15 hari kerja. Karena anggaran untuk JKA belum terakomodir dalam perubahan APBA 2023, dengan alokasi hanya sebesar Rp30 miliar dari kebutuhan anggaran sebesar Rp761 miliar.
Mahlil Ruby juga mengkhawatirkan kondisi keuangan Pemerintah Aceh di tahun 2024, mengingat dana otonomi khusus (otsus) akan berkurang. Ia meminta agar komitmen politis dan komitmen anggaran harus sejalan. BPJS Kesehatan juga akan diaudit oleh lembaga negara terkait akuntabilitas penagihannya.
“Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kepastian anggaran JKA untuk memastikan pelayanan kesehatan yang baik bagi peserta JKA di Provinsi Aceh,” pungkasnya.[]
Discussion about this post