TELITIK.com, Banda Aceh – Senator DPD RI asal Aceh, M Fadhil Rahmi atau akrab disapa Syech Fadhil menyesalkan adanya polemik yang belum berujung antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terancam dihentikan per 1 November 2023 mendatang.
“Ini sebenarnya bukan yang pertama terjadi. Maret 2022 lalu, polemik yang serupa juga terjadi. Ketika pembayaran premi telat karena persoalan birokrasi, ujung-ujung pasti ada ancaman pemutusan layanan JKA,” ujar Syech Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 3 Oktober 2023.
Menurutnya, masyarakat Aceh tentu panik. Karena layanan JKA merupakan kebijakan yang dirasakan benar oleh masyarakat selama ini. Ancaman pemutusan layanan JKA di Aceh merupakan kasus yang selalu berulang dan terjadi dari 2021, 2022 dan sekarang 2023.
“Saya melihat BPJS Kesehatan lebih melihat JKA sebagai tender besar atau proyek dari Pemerintah Aceh. Mereka lebih mengintai uangnya dari implementasi JKA itu sendiri. Padahal ini menyangkut tugas negara yang harus menjamin masyarakatnya untuk memperoleh layanan kesehatan gratis,” katanya.
Hal yang sama, kata Syech Fadhil, juga berlaku bagi pemerintah Aceh.
“Kenapa bisa Pemerintah Aceh terutang premi JKA hingga Rp700 miliar? Seharusnya, anggaran JKA itu masuk dalam APBA selama ini. Kenapa ini bisa terjadi? Apa selama ini JKA bukan prioritas sehingga anggarannya terlupakan dan tidak tercukupkan dari awal?” tanya Syech Fadhil.
“Kalau disahkan dalam APBA, harusnya tak ada utang hingga Rp700 miliar. Saya pikir ada yang salah dalam komunikasi ini.”
“Kita berharap pemerintah Aceh memperbaiki pola komunikasi. Demikian juga dengan BPJS Kesehatan. BPJS itu BUMN, jadi kerjanya juga bukan sekedar lembaga asuransi yang cuma tahu hitung laba rugi. “
“Demikian juga dengan Pemerintah Aceh. APBA dan Otsus Aceh itu tinggi. Kalau pro rakyat, JKA harus prioritas. Jangan anggaran JKA yang dijadikan pilihan terakhir setelah biaya operasional dan lainnya terpenuhi,” kata senator ini.
“Saya berharap JKA, dipertahankan, apapun alasannya. Karena inilah, alasan kita bernegara dan fungsi dari bayar pajak sesungguhnya. BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh juga perlu menunjukan bahwa mereka bekerja untuk rakyat,” kata Syech Fadhil.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan akan menangguhkan klaim peserta JKA di rumah sakit per 1 November 2023.
Hal itu jika selama 15 hari ke depan belum didapat kepastian komitmen pembayaran iuran JKA dari Pemerintah Aceh. Ini artinya, mulai tanggal tersebut layanan JKA tidak berlaku lagi.[]
Discussion about this post