Jumat, Desember 1, 2023
telitik.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
telitik.com
Home News

Kemenag Terbitkan Surat Edarah Tentang Pedoman Ceramah, Tokoh Agama Diminta Selalu Rawat Kerukunan Umat

by Redaksi
4 Oktober 2023
in News
A A
Hasil Kerajinan Aceh Dipamerkan di Pameran Inacraft di Jakarta

Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi

Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023.

Menurut Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

BacaJuga

MAN 4 Aceh Besar Gelar Asesmen Bakat dan Minat Siswa

ASN Kemenag Aceh Besar Serahkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Palestina

Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik

Cegah Money Politic, Kemenag dan MPU Aceh Singkil Susun Konsep Pemilu Bersyariat

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023.

Pihaknya mengungkapkan, pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

“Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan,” ungkapnya.

Zayadi menerangkan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” terangnya.

Surat Edaran ini, lanjut Zayadi, menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan.

“Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tegasnya.

“Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” sambung Direktur PENAIS Zayadi.

Secara khusus, ia mengajak kepada aktor-aktor layanan keagamaan seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, agar benar-benar mengindahkan pedoman ceramah di lingkungan atau jamaahnya masing-masing.

“Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal, jadi kami mengajak secara bersama-sama untuk menyemai masyarakat dengan ceramah keagamaan yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan umat,” ajak Zayadi.

Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.

“Kemenag optimistis bahwa tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” pungkasnya.[]

Tags: kemenagKerukunan Umat BeragamaTokoh Agama

Related Posts

Belasan Ribu Warga Aceh Padati Lokasi Ceramah UAS di Banda Aceh

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Jakarta – Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) Jakarta membantah tuduhan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang menduga...

TNI Tangkap Sindikat TPPO di Aceh: Satu Rohingya Dihargai Rp1 Juta

Polisi Minta UNHCR Ikut Tanggung Jawab soal Pengungsi Rohingya di Aceh

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Sebanyak 1.084 imigran Rohingya masuk ke Aceh menggunakan enam kapal selama November 2023. Polisi meminta UNHCR...

Waduh! Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan usai Manggung di Malaysia

Pengungsi Rohingya Diduga Sengaja Dibiarkan Masuk ke Aceh

by Redaksi
30 November 2023
0

TELITIK.com, Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meminta lembaga UNHCR tidak lepas tangan soal gelombang pengungsi Rohingya...

Next Post
Hasil Kerajinan Aceh Dipamerkan di Pameran Inacraft di Jakarta

Dr Sarina Aini, Dosen STAI Teungku Chik Pante Kulu Wakili Aceh di Konferensi se-Asia Tenggara

Discussion about this post

Berita Terbaru

Tgk Miswar Ibrahim Dilantik Sebagai Rais Am PB RTA Periode 2023 – 2027

Halo Warga Medan! Pesona The Light of Aceh akan Hadir ke Lokasi Anda

30 November 2023
Belasan Ribu Warga Aceh Padati Lokasi Ceramah UAS di Banda Aceh

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya

30 November 2023
Tgk Miswar Ibrahim Dilantik Sebagai Rais Am PB RTA Periode 2023 – 2027

Makin Panas! Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi

30 November 2023
TNI Tangkap Sindikat TPPO di Aceh: Satu Rohingya Dihargai Rp1 Juta

Polisi Minta UNHCR Ikut Tanggung Jawab soal Pengungsi Rohingya di Aceh

30 November 2023
Waduh! Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan usai Manggung di Malaysia

Pengungsi Rohingya Diduga Sengaja Dibiarkan Masuk ke Aceh

30 November 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 telitik.com

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

© 2021 telitik.com