TELITIK.com, Banda Aceh – Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) dengan dakwaan yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam pada Minggu, 10 September 2023, lalu.
(Baca: Warga Aceh Besar Temukan Bayi Perempuan Diteras Rumah)
Kedua pasutri ini berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Mereka ditangkap secara terpisah pada Selasa sore, 3 Oktober 2023. Pelaku SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng.
“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Kamis, 5 Oktober 2023.
Hasil interogasi, kata Fadhillah, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.
“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Fadhillah.
Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya.
“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” katanya.
Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.[] (zik/zik)
Discussion about this post