TELITIK.com, Banda Aceh – Selebritis TikTok asal Aceh, Muhammad Ishak alias Abu Laot yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sayed Muhammad Muliady diringkus polisi di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam, 6 Oktober 2023.
Bakal calon anggota DPD RI dari Aceh, Sayed Muhammad Muliady melaporkan Abu Laot ke Polda Aceh karena diduga menuduhnya menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.
Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya, Zulfiansyah mengapresiasi kinerja Polda Aceh atas tertangkapnya TikTokers Abu Laot tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap Polda Aceh atas keberhasilan ini,” ujar Zulfiansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 7 Oktober 2023.
Zulfiansyah juga berharap agar pihak kepolisian mengungkap motif yang melatarbelakangi Abu Laot melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya tersebut.
“Semoga proses hukum kedepan bisa berjalan dengan baik dan profesional untuk mengungkap motif yang melatar belakangi terlapor melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Sehingga motif dan kolerasi apapun yang ada dalam kasus ini bisa diungkap secara terang benderang,” katanya.
Menurutnya, dengan tertangkapnya Abu Laot, hal ini menunjukan bahwa penegak hukum telah mengantongi bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan atau terlapor telah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang telah dilaporkan.
“Dengan ditangkapnya Abu Laot diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pegiat media sosial di Aceh untuk lebih cerdas, bijak dan beradab sesuai nilai-nilai syariat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan tidak ada lagi pegiat media sosial yang terjerat tindak pidana sebagai mana yang dialami Abu Laot,” pesan Zulfiansyah.[] (zik/zik)