Senin, Juli 21, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Gugat KPK

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2023
in News
0
Duh, Ternyata BAB Sambil Main HP Bisa Picu Sederet Penyakit Ini

KPK menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021, Selasa 19 September 2023. (Beritasatu.com / Muhammad Aulia)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Gugatan ini dia ajukan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 6 Oktober 2023, dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin, 9 Oktober 2023.

Terkait hal itu, KPK tak ambil pusing atas gugatan praperadilan yang ditempuh Karen. KPK menyatakan siap menghadapinya.

“Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menjebloskan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah tahanan negara (rutan). KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Karen diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[] (beritasatu.com)

Tags: Kasus KorupsiKPKMantan Dirut Pertamina
Previous Post

Pertama kali Digelar di Dua Provinsi, PON XXI Akan Pertandingkan 65 Cabor

Next Post

Jelang PON XXI, 13 Venue di Aceh Akan Direnovasi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Duh, Ternyata BAB Sambil Main HP Bisa Picu Sederet Penyakit Ini

Jelang PON XXI, 13 Venue di Aceh Akan Direnovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

19 Juli 2025
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025

Terbaru

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

Kepala BPKA Dikritik Terkait Anggaran dan Perjalanan Dinas: Sebulan Bisa Dua Kali ke Jakarta

19 Juli 2025
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025
SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

7 Juli 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.