TELITIK.com, Banda Aceh – Sebanyak 11 pemuda yang ditangkap Satpol PP dan WH di kawasan bantaran sungai Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, diberikan pembinaan dan diruqyah di kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan menegaskan bahwa pemuda-pemuda tersebut akan dibina selama tujuh hari kedepan sampai mereka benar-benar sadar.
Ridwan menambahkan, ada banyak sekali risiko yang berdampak buruk apabila seseorang menghirup lem baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Maka dari itu, para pelaku tersebut diberi siraman rohani oleh dai perkotaan dan di ruqyah serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.[] (mis/zik)
Discussion about this post