TELITIK.com, Medan – Mantan Panglima GAM wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut lima tahun penjara dan membayar uang pengganti RP 4,7 miliar. Di sidang tuntutan itu, jaksa mengungkap modus Ayah Merin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Jaksa KPK Yanuar dalam nota tuntutan mengatakan terdakwa melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas barang-barang konstruksi pembangunan dermaga. Kemudian uang dari pengurangan kualitas pembangunan disetor kepada Ayah Merin, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan beberapa pihak lainnya.
“Dikarenakan adanya biaya-biaya yang harus diberikan kepada terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin selaku Panglima GAM wilayah Sabang dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh serta para pejabat BPKS,” kata Yanuar, di PN Medan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Yanuar juga menguak sejumlah uang yang diterima terdakwa. Dijelaskan perincian uang yang disetor kepada terdakwa dan Irwandi pertama kali sebesar Rp 2,9 miliar. Jumlah itu dibayarkan dengan 18 kali transaksi.
Berlanjut pada 2009 terdakwa menerima kembali yang sebesar Rp 6,9 miliar. Di tahun berikutnya diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 9,5 miliar dengan 31 kali transaksi. Kemudian diberikan lagi sebesar Rp 13 miliar.
“Kemudian pada tahun anggaran 2009 pada poin i diberikan kepada terdakwa dan Irwandi Yusuf dengan total Rp 6,9 miliar,” jelas Yanuar.
“Kemudian bahwa atas pekerjaan 2010. Untuk poin c diberikan kepada terdakwa dan Irwandi Yusuf sebesar dengan jumlah total sebesar Rp 9,5 miliar. Untuk poin i diberikan terdakwa dan Irwandi Yusuf sebesar dengan total Rp 13 miliar,” sambungnya.
Namun Izil membantah jumlah penerimaan tersebut yang menurutnya terlalu besar. Dirinya pun mengaku memang menerima uang tetapi sebesar Rp 4,3 miliar lebih.
Jumlah itu diterima Ayah Merin rentang 2009-2011. Adapun rinciannya pada tahun 2009 sebesar Rp 400 juta. Tahun 2010 menerima Rp 2,3 miliar lebih. Tahun 2011 menerima Rp 1,5 miliar lebih. Selain itu Ayah Merin juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 31 juta dari dua pihak yang berbeda.
“Bahwa di dalam persidangan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 4,3 miliar. Di antaranya sebagai berikut tahun 2009 sebesar Rp 400 juta. Tahun 2010 sebesar Rp 2,3 miliar. Tahun 2011 sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkas Yanuar.[] (detik.com)
Discussion about this post