TELITIK.com, Medan – Jaksa KPK menuntut eks Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa Zainal Abidin bahwa uang pengganti itu harus dibayarkan dalam kurun paling lama satu bulan sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Membebankan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Zainal di PN Medan, Rabu 18 Oktober 2023.
Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
“Maka harta bendanya dapa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan tidak mencukupi pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut eks Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dirinya diyakini bersalah telah melanggar tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga di Sabang.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Zainal Abidin, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjutnya.[] (detik.com)
Discussion about this post