TELITIK.com, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengajak lembaga DPRA memperkuat kerjasama dalam membangun komunikasi dengan pemangku kebijakan di Aceh maupun pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menghadiri acara pelantikan Zulfadli sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRA, Kamis, 19 Oktober 2023.
“Kita harapkan kerja sama ini menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi segenap masyarakat Aceh,” kata Marzuki.
Achmad Marzuki mengatakan, dalam waktu dekat ada sejumlah tugas penting yang harus segera diselesaikan Pemerintah dan DPRA.
Diantaranya adalah pembahasan Raqan Aceh tentang APBA 2024 yang dokumennya sudah diserahkan oleh Pemerintah Aceh pada pertengahan September lalu.
“Selain itu, tentu saja kami berharap pengawasan yang dilakukan oleh DPRA terhadap kegiatan yang berjalan dapat terus dioptimalkan, sehingga manakala ada hal yang butuh perbaikan dapat segera kita lakukan penyempurnaannya,” kata Achmad Marzuki.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRA dari Partai Aceh, Zulfadhli alias Abang Samalanga resmi menjabat sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Zulfadhli dilantik oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRA, Dalimi di Gedung DPRA, Kamis 19 Oktober 2023.
Diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meneken SK Zulfadli sebagai Ketua DPRA. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4149 tahun 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu diteken Tito pada Senin (16/10) kemarin. Mendagri Tito menyetujui Zulfadli sebagai pengganti Saiful Bahri alias Pon Yaya.
“Memutuskan: menetapkan keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Kesatu: Meresmikan Pengangkatan Saudara Zulfadli, A.Md sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji,” tulis Mendagri dalam surat keputusan tersebut. []
Lihat postingan ini di Instagram
Discussion about this post