TELITIK.com, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh mengerahkan 20 personil untuk melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8, Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP-WH Aceh, M. Nasir, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung pada malam penutupan PKA-8.
“Kami tidak melarang PKL berjualan di sekitar area PKA-8, namun tidak boleh berjualan di gang-gang dan area yang dikhususkan sebagai tempat jalan. Para PKl harus berjualan di area yang telah disediakan oleh pihak panitia PKA-8,” kata Nasir, Minggu 12 November 2023.
Dia memastikan, Satpol PP-WH Aceh akan melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif dengan para PKL yang berada di area PKA-8.
“Hingga saat ini belum ada laporan dari para personil kami yang bertugas tentang perlawanan aturan yang sudah ditetapkan kami dan panitia itu,” ujar Nasir.
Ia berharap, penertiban ini dapat berjalan lancar dan penutupan PKA-8 dapat berlangsung dengan sukses.[]